PENGURUSAN IP LIMBAH NON B3 – PLASTIK.
IP LIMBAH NON B3 – PLASTIK.
Pengurusan Rekomendasi Dirjen IAK – Limbah Non B3 / Rekomendasi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka – Limbah Non B3 / Rekomendasi Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Limbah Non B3 / Rekomendasi Direktorat Jenderal Industri Agro – Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Dasar Hukum.
Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor.
Importir Produsen Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun – Plastik.
Persyaratan:
1. Surat Permohonan dalam kop surat.
2. Foto Copy NPWP.
3. Foto Copy SIUP/TDI/IUI/IUT/Pendaftaran BKPM/Izin Perluasan.
5. Foto Copy TDP
6. Foto Copy APIP
7. Foto Copy NIK Beacukai.
8. Foto Copy KTP Direktur/Passport WNA.
9. Rekomendasi Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Kementerian Lingkungan Hidup.
10. Rekomendasi Dirjen IAK – Limbah Non B3 / Rekomendasi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka – Limbah Non B3 / Rekomendasi Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Limbah Non B3 / Rekomendasi Direktorat Jenderal Industri Agro – Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
– Lama proses 6 – 7 hari kerja
– Payment DP 50%
– Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput, khusus luar kota “TIKI”